Sakit Hati, Begini Umpatan dan Makian Kasar Pendukung Buni Yani Kepada Ketua Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim M Saptono menjatuhkan vonis 1 th. 6 bln. pada Buni Yani.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang vonis yang di gelar pada Selasa (14/11/2017) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, netizen memberikan komentar yang mendoakan semoga hakim segera mendapat muhabalah dari Buni Yani.
@yones_mohammed : smg hakimnya cpt terkena mubahalah nya buni yani Aamiin.
@CondetWarrior : Ya Allah.. hakimya telah tidak takut dosa sekali lagi. Orang tidak salah diputus bersalah. Semua pemutus vonis serta kebanyakan orang yg menghendaki @BuniYani dipenjara bersiaplah untuk hadapi Mubahalah serta Laknat dari Buni Yani. Semoga Allah mengabulkan doa beliau. Aamiin Ya Rabb.
@RestyCayah : Siahok dapat dibuktikan bersalah serta dihukum, inkrah. knp yg membuka kesalahan dia juga dihukum, apa kelak klu ada yg melapor atau lihat ada tindak kriminal akan dihukum spt Buni Yani juga?
Cc @DPR_RI.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Buni Yani menyampaikan kalau ia sudah lakukan Muhabalah (sumpah dibawah Al-Quran) dan menyebutkan bila ia tidak memotong video pidato Ahok.
" Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang disebut sumpah teratas dalam Islam, bahwa saya tidak sempat memotong video itu, " kata Buni Yani.
" Dan, apabila hari ini saya diputus kalau saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh serta orang yang memutuskan perkara ini karna sudah menuduh saya memotong video semoga orang itu nantinya juga akan dilaknat oleh Allah. " sambung Buni yani.
Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani itu lebih enteng dari tuntutan jaksa, yang pada tanggal 3/10/2017 menuntut Buni yani dengan Penjara 2 th. denda Rp 100 juta subsider tiga bln. kurungan.
Ditulis dari Kompas. com, Menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani yaitu perbuatan terdakwa sudah menyebabkan keresahan serta tidak mengaku kesalahannya
Sementara itu, hal yang dipandang meringankannya yaitu Buni Yani belum sempat dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa merubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Hakim menyebutkan Buni terbukti dengan sah bersalah lakukan merubah, menaikkan, mengurangi, lakukan transmisi, mengakibatkan kerusakan, menyingkirkan, mengubahkan, sembunyikan satu info elektronik serta/atau dokumen elektronik punya orang lain atau punya umum.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Tulisan tersebut berbentuk potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim juga mengatakan beberapa barang bukti, salah satunya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang diisi video-video, serta screen shot dari sebagian akun Facebook sampai HP yang berhasil diambil alih.
Sidang vonis Buni Yani di hadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.
Sejumlah tokoh ada yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, serta Habib Novel.
Dalam orasinya, Amien Rais mengharapkan hukuman untuk Buni Yani diringankan, jika tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding
Sumber : tribunnnews.com
sumber
Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani itu lebih enteng dari tuntutan jaksa, yang pada tanggal 3/10/2017 menuntut Buni yani dengan Penjara 2 th. denda Rp 100 juta subsider tiga bln. kurungan.
Ditulis dari Kompas. com, Menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani yaitu perbuatan terdakwa sudah menyebabkan keresahan serta tidak mengaku kesalahannya
Sementara itu, hal yang dipandang meringankannya yaitu Buni Yani belum sempat dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa merubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Hakim menyebutkan Buni terbukti dengan sah bersalah lakukan merubah, menaikkan, mengurangi, lakukan transmisi, mengakibatkan kerusakan, menyingkirkan, mengubahkan, sembunyikan satu info elektronik serta/atau dokumen elektronik punya orang lain atau punya umum.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Tulisan tersebut berbentuk potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim juga mengatakan beberapa barang bukti, salah satunya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang diisi video-video, serta screen shot dari sebagian akun Facebook sampai HP yang berhasil diambil alih.
Sidang vonis Buni Yani di hadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.
Sejumlah tokoh ada yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, serta Habib Novel.
Dalam orasinya, Amien Rais mengharapkan hukuman untuk Buni Yani diringankan, jika tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding
Sumber : tribunnnews.com
sumber
Sakit Hati, Begini Umpatan dan Makian Kasar Pendukung Buni Yani Kepada Ketua Majelis Hakim
Reviewed by Nadiria Sari
on
November 14, 2017
Rating:

Tidak ada komentar